1. TUJUAN

Tujuan SOP Pelayanan referensi ini adalah Sebagai pedoman terhadap pelayanan  koleksi referensi seperti kamus, ensiklopedia, direktori, almanak, thesaurus, koleksi pegangan, koleksi tahunan, biografi dll.

 

  1. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup SOP pelayanan Referensi meliputi : Penelusuran informasi komplek, bimbingan pemakai sumber rujukan dan rujukan cepat.

 

  1. REFERENSI
    • Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
    • Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 43 Tahun 2007
    • Buku pedoman perpustakaan ISI Padangpanjang

 

  1. DEFINISI

SOP Pelayanan Referensi adalah suatu kegiatan pelayanan Penelusuran informasi komplek, bimbingan pemakai dan rujukan cepat bagi pemustaka sehingga pemustaka bisa menemukan informasi yang mereka butuhkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Koleksi referensi ISI Padangpanjang terdiri dari koleksi referensi (Kamus, ensiklopedia, hand books, peta, dll)

 

  1. PENGGUNA
    • Civitas akademika
    • Umum

 

 

 

  1. PROSEDUR PELAYANAN REFERENSI
    • Penelusuran informasi komplek

6.1.1.     Pemustaka menanyakan  mencari informasi yang dibutuhkan kepada pustakawan

6.1.2.     Pemustaka mengisi formulir informasi dan menyerahkan KTA kepada pustakawan.

6.1.3.     Pustakawan mengidentifikasi kebutuhan pemustaka dengan cara jawaban langsung kepada pemustaka. Jika tidak menemukan jawaban dari pertanyaan pemustaka maka pustakawan bisa di cari lewat internet dan memberikan  jawaban kepada pemustaka. Pustakawan juga melakukan bimbingan bagi pemustaka yang meneliti dan ingin mendapatkan informasi tentang penelitiannya dengan cara mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.

6.1.4.     Pemustaka memberikan koleksi referensi yang dibutuhkan dan menjelaskan cara penggunaannya.

6.1.5.     Pemustaka menyerahkan kembali koleksi

6.1.6.     Pustakawan memberikan KTA pemustaka kembali.

6.1.7.     Pustakawan membuat laporan  yang ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan dan diarsipkan