Layanan koleksi cadangan adalah layanan yang menyediakan koleksi buku-buku teks yang merupakan cadangan dari seluruh judul yang dimiliki perpustakaan ISI Padangpanjang. Hal ini berarti jika buku teks yang ada habis terpinjam, pemustaka masih dapat mencari dan menggunakan buku tersebut dilayanan koleksi cadangan. Tujuan dari layanan ini adalah prinsip ketersediaan (availability) buku-buku teks bagi pemustaka.

PROSEDUR PELAYANAN KOLEKSI CADANGAN

  • Pelayanan Peminjaman
    • Pemustaka  mencari informasi
    • Pemustaka mencari informasi melalui online Public Access Catalog (OPAC) yang tersedia dipelayanan sirkulasi. Pada system ini pemustaka menuliskan judul atau nama pengarang saja. Jika telah ditemukan, pemustaka mencari koleksi yang diinginkan pada rak yang ada, jika tidak ditemukan maka tanya kepada Pustakawan. Pustakawan membantu mencarikannya pada koleksi cadangan.
    • Pemustaka yang ingin meminjam koleksi langsung menemui Pustakawan dengan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan koleksi yang akan dipinjam.
    • Pustakawan mencek pada sistem komputer apabila Pemustaka tersebut sudah meminjam 5 (lima) koleksi (batas peminjaman maksimal 5) maka tidak bisa dilakukan proses peminjamannya.
    • Pustakawan mencek fisik koleksi apakah ada halaman atau kelengkapan koleksi yang kurang. Jika ada yang kurang pustakawan menyuruh pemustaka mengganti koleksi dengan eksemplar yang lain.
    • Pustakawan  memproses koleksi yang akan dipinjam. Serta memberikan stempel tanda pengembalian pada slip tanggal kembali dibelakang koleksi.
    • Koleksi yang dipinjam dan KTA diberikan kepada pemustaka.
    • Pustakawan membuat laporan ditandatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan setiap bulannya dan diarsip pada bidang administrasi.
  •  Pengembalian / Perpanjang Koleksi
    • Pemustaka  menyerahkan koleksi dan KTA kepada pustakawan
    • Pustakawan menanyakan apakah koleksi tersebut di perpanjang atau dikembalikan
    • Pustakawan mencek apakah ada keterlambatan
    • Pustakawan mencek fisik koleksi apakah ada yang hilang
    • Pustakawan memproses pengembalian koleksi atau diperpanjang. Jika diperpanjang maka koleksi tersebut diberikan stempel pengembalian kembali. Perpanjangan hanya dilakukan dua kali. Jika koleksi masih diperlukan maka pemustaka harus mengembalikanya terlebih dahulu selama seminggu. Jika dalam waktu seminggu tidak ada yang meminjam koleksi tersebut maka pemustaka yang bersangkutan bisa meminjamnya kembali.
    • KTA diberikan kembali kepada pemustaka
    • Pustakawan membuat laporan ditandatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan setiap bulannya dan diarsip pada bidang administrasi.
  • Peminjaman Dalam Bentuk Foto Kopi (Untuk Pemustaka Umum)
    • Pemustaka  mencari informasi
    • Pemustaka mencari informasi yang dibutuhkan bisa  menanyakannya kepada Pustakawan atau mencari pada online Public Access Catalog (OPAC). Pemustaka mencari koleksi yang diinginkan pada rak yang ada, jika tidak ditemukan maka tanya kepada Pustakawan. Pustakawan membantu mencarikannya.
    • Pemustaka yang ingin memfotokopi koleksi langsung menemui Pustakawan dengan membawa koleksi yang akan difoto kopi.
    • Pustakawan mencek fisik koleksi apakah ada halaman atau kelengkapan  yang kurang. Jika ada yang kurang pustakawan menyuruh pemustaka mengganti koleksi dengan eksemplar yang lain
    • Pemustaka meninggalkan jaminan berupa kartu tanda pengenal dan uang jaminan. Uang jaminan ditentukan pustakawan dengan melihat kelangkaan dan harga koleksi.
    • Pustakawan memberikan koleksi yang akan difoto kopi kepada pemustaka.
    • Pemustaka yang telah selesai memfotokopi langsung menemui pustakawan dan memngembalikan koleksi.
    • Pustakawan mengembalikan jaminan yaitu kartu tanda pengenal dan uang.
  • Sanksi
    • Denda
    • Pemustaka menyerahkan koleksi dan KTA kepada pustakawan
    • Pustakawan menanyakan apakah koleksi tersebut di perpanjang atau dikembalikan
    • Pustakawan mencek apakah ada keterlambatan koleksi yang terlambat dijatuhkan denda Rp. 500,- satu koleksi  per satu hari.
    • Pemustaka membayar denda yang ditentukan
    • Pustakawan memberikan KTA kembali kepada pemustaka
    • Pustakawan membuat laporan ditandatangani oleh Kepala UPT Perpustakaan setiap bulannya dan diarsip pada bidang administrasi.

Koleksi Hilang

  • Pemustaka  melapor kepada Pustakawan
  • Pustakawan mencek pada data base
  • Pustakawan mencari contoh koleksi yang hilang
  • Pemustaka mencari koleksi yang hilang di toko buku atau  tempat penjualan buku lainnya. Jangka waktu yang diberikan untuk mencari koleksi yang hilang adalah 1 bulan mulai dari laporan
  • Pemustaka mengganti koleksi yang hilang dengan Judul  yang sama dan pengarang yang sama. Jika tidak ditemukan judul dan pengarang yang sama karena koleksi tersebut tidak terbit lagi maka pemustaka menganti dengan judul  yang sama tetapi pengarang  berbeda. Jika masih tidak ditemukan juga maka diganti dengan subjek yang sama.